Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Gasak Uang dan Rokok dari Warung di Renon

 





Denpasar — Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak pidana pencurian. Seorang residivis berinisial H K (33) berhasil dibekuk setelah membobol sebuah warung sembako di Jalan Tukad Oos, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin 24 juli 2025.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Panit 2 Opsnal IPTU I Ketut Rudana atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H.


Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ripan Hendri, seorang mahasiswa sekaligus pemilik warung, yang pada 22 Juli 2025 mendapati tokonya telah dibobol saat dirinya pulang dari rumah sakit. Korban menemukan gembok dalam kondisi rusak dan isi toko berantakan. Dari hasil inventarisasi, kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 juta, terdiri atas uang tunai dan sejumlah barang dagangan seperti rokok dan makanan ringan.


Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di area parkir truk, Suwung Batan Kendal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok serta membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pencurian Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) , 21 bungkus rokok berbagai merek, satu batang besi yang digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah gembok rusak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.


Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengapresiasi kinerja cepat tim reskrim dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal kepada pihak kepolisian.









(Cahaya)