Gianyar – Sidang lanjutan kasus pidana pembunuhan yang terjadi di Tojan, Blahbatuh pada 17 Januari 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (12/9/2025). Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa berlangsung di Ruang Sidang Candra mulai pukul 09.10 hingga 11.15 WITA.
Perkara yang disidangkan mencakup dua nomor kasus, yakni Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Putu Sudarsana asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, serta Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Adi Candra Purnawan, S.H., dengan JPU Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., serta panitera pengganti I Made Sumardika, S.H., M.H. dan I Gusti Ayu Raka Ekawati, S.E.. Hadir pula keluarga korban sekitar 30 orang yang menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam agendanya, JPU secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa, dan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada 28 Agustus 2025.
Untuk menjaga kelancaran jalannya sidang, Polres Gianyar menurunkan 54 personel gabungan sesuai Sprin/1698/IX/Pam.3.3./2025 tanggal 11 September 2025. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar KOMPOL I Made Adi Suryawan, S.H., M.M.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan selama proses persidangan.
“Kami dari Polres Gianyar memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif. Kehadiran keluarga korban maupun masyarakat tetap kami fasilitasi dengan pengamanan maksimal agar proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolres Gianyar.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
(Cahaya)