Imigrasi melakukan sidak (inspeksi mendadak), Kamis, 16 Oktober 2025, Jam, 08.00 wita - selesai, Tempat, Banjar Penestanan Kaja dan Banjar Penestanan Kelod, dengan Fasilitasi Pemerintahan Desa Dinas dengan Kepala Kewilayahan masing2 Banjar.
Plh, Kepala Keimigrasian, Ida Bagus Made Suandita.
I Ketut Suparman. (Pengelola Data Keimigrasian).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,
. Seperti mengecek kelengkapan dokumen tenaga kerja asing,
. Mengawasi pelayanan publik, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
. Sidak ini juga dapat bertujuan untuk meningkatkan kinerja petugas,
. Menindaklanjuti arahan pemerintah, atau menangani masalah pelayanan di kantor imigrasi.
Tujuan utama sidak Imigrasi :
Memastikan kepatuhan hukum :
. Memastikan orang asing memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan izin tinggal dan bekerja mereka, termasuk dalam konteks perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Meningkatkan pelayanan publik :
Memantau langsung kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun asing, serta mengidentifikasi hambatan seperti infrastruktur atau proses yang belum efisien.
Melakukan penindakan :
Menemukan dan menindak pelanggaran keimigrasian, termasuk penindakan terhadap orang asing yang melebihi batas waktu tinggal (overstay).
Pengawasan kinerja :
Memantau kinerja petugas imigrasi dan memberikan bimbingan untuk meningkatkan integritas dan responsivitas dalam memberikan pelayanan.