Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

LSM MAUNG: Jangan Ada Impunitas dalam Kasus Lahan Mangrove, Semua yang Terlibat Harus Diadili!

 



Kubu Raya , Kalbar — 10 Oktober 2025

Polemik dugaan jual beli lahan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, terus bergulir. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah meminta warga untuk tetap tenang sementara aparat penegak hukum menangani kasus ini. Namun, isu ini juga menarik perhatian dari LSM MAUNG, yang menyoroti aspek hukum dan lingkungan terkait dugaan transaksi tersebut.

 

Menurut laporan yang beredar, oknum Kepala Desa Kubu diduga menjual sekitar 400 hektare lahan mangrove dengan harga Rp3 juta per hektare atau Rp6 juta per Surat Pernyataan Tanah (SPT). Total dana yang diduga masuk ke tangan oknum tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Warga Desa Kubu pun melakukan audiensi di Kantor Bupati untuk menyampaikan keresahan mereka atas dugaan transaksi ini.

 

Menanggapi hal ini, Bupati Sujiwo telah menginstruksikan jajarannya untuk mempertemukan Kepala Desa Kubu dengan pihak-pihak terkait. Ia juga menyarankan agar SPT yang telah terbit dibatalkan. Sujiwo menegaskan bahwa jika hasil penjualan lahan tersebut dimaksudkan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), maka tidak boleh ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi, termasuk kepala desa.

 

Hasil investigasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa lahan mangrove yang dijual tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Meskipun demikian, Sujiwo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

 

Sorotan LSM MAUNG

 

LSM MAUNG, yang dikenal aktif dalam isu lingkungan dan hukum, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Juru bicara LSM MAUNG menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

 

"Kami sangat prihatin dengan dugaan jual beli lahan mangrove ini. Mangrove adalah ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung pantai, habitat bagi berbagai spesies, dan penyerap karbon alami. Jika lahan mangrove ini dijual dan dialihfungsikan, maka dampaknya akan sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Niko Lades Sagala,juru bicara DPP LSM MAUNG. Jumat (10/10/25).

 

LSM MAUNG juga menyoroti beberapa aspek hukum terkait kasus ini:

 

1. Legalitas Transaksi: LSM MAUNG mempertanyakan legalitas transaksi jual beli lahan mangrove tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki validitas Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan terkait kawasan lindung.

2. Potensi Korupsi: LSM MAUNG juga menyoroti potensi korupsi dalam penjualan lahan ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah ada penyalahgunaan wewenang atau keuntungan pribadi oleh oknum kepala desa.

3. Proses Hukum yang Transparan: LSM MAUNG menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka meminta agar semua pihak yang terlibat diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku dan masyarakat diberikan akses informasi yang memadai.

 

"Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi masyarakat Desa Kubu. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk mencari solusi terbaik bagi masalah ini," tegas Niko

 

Kasus dugaan jual beli lahan mangrove di Desa Kubu ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.