Sanggau, Kalbar — 22 Oktober 2025
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyoroti serius kasus ini dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas jika terbukti ada pelanggaran, dengan merujuk pada pasal-pasal dan undang-undang yang relevan.
Dari informasi yang diperoleh, verifikasi ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan izin dan berbatasan dengan wilayah konsesi PT Antam. Tim Gakkum ESDM telah mencocokkan peta tambang dengan kondisi lapangan, mengambil sampel tanah, dan memasang garis pengaman di sekitar area pemeriksaan.
DPP RAJAWALI menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beberapa pasal yang menjadi perhatian utama adalah:
- Pasal 158 UU Minerba: Mengenai setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
- Pasal 161 UU Minerba: Mengenai pemegang IUP atau IUPK yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah izinnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
- Pasal 162 UU Minerba: Mengenai setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, DPP RAJAWALI juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika ditemukan pelanggaran terkait tata cara penambangan yang baik dan benar.
Hadysa Prana, Ketua Umum DPP RAJAWALI, menekankan, "Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi praktik-praktik kotor dalam pengelolaan sumber daya alam kita. RAJAWALI akan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kasus di Sanggau ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Kami juga mendesak agar dilakukan audit lingkungan untuk memastikan tidak ada kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan ini."
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yuli Sulistiyohadi, menyatakan bahwa hasil temuan lapangan dan sampel bauksit akan diteliti lebih lanjut. Kementerian ESDM juga menegaskan akan menindaklanjuti hasil verifikasi ini dengan langkah hukum yang sesuai.
Hady, Ketua Umum.Rajawali, menyatakan, "Kami mengapresiasi langkah cepat Gakkum ESDM dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ini. Namun, kami juga mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai dengan ketentuan UU Minerba dan peraturan terkait lainnya. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun yang dapat menghambat penegakan hukum. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Sanggau!" Tegasnya
DPP RAJAWALI akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Penegakan hukum yang tegas, dengan merujuk pada pasal dan undang-undang yang relevan, akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan. DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
(Cahaya)


