Kabupaten Bekasi —14 Desember 2025
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan (tuper) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp20 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan, dan RAS, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.
Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kabupaten Bekasi menyatakan keprihatinan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Kami mengapresiasi langkah Kejati Jabar dalam menetapkan tersangka, tetapi ini hanya awal dari proses. Semua oknum yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diungkap dan dituntut tanggung jawabnya sesuai hukum," ujar Marsud,C.Par,CBJ, CE,J Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Bekasi, dalam keterangan resmi yang diterima hari ini.
Dari aspek hukum, kasus ini melanggar beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 yang mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pejabat publik, termasuk anggota DPRD. Menurut PMK tersebut, besaran tunjangan perumahan harus ditentukan melalui mekanisme penilaian publik (appraisal) oleh lembaga yang berwenang. Namun, berdasarkan informasi dari Kejati Jabar, S diduga memimpin penentuan besaran tuper untuk anggota DPRD secara mandiri tanpa melalui mekanisme tersebut, yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara.
Selain itu, tindakan kedua tersangka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang pelanggaran oleh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau masyarakat.
DPC LSM MAUNG Kabupaten Bekasi juga menekankan bahwa kerugian negara sebesar Rp20 miliar yang ditimbulkan dari kasus ini adalah uang amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemakmuran daerah. "Kami akan terus memantau proses penyidikan dan pengadilan dalam kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan melihat bahwa hukum berfungsi tanpa pandang bulu," tambah Marsudi.
Sebagai penutup, DPC LSM MAUNG Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi. "Korupsi adalah musuh bersama yang merusak tatanan masyarakat dan pembangunan. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan budaya jujur, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan dan masyarakat luas," pungkas Marsudi.
(Cahaya)


