Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Gubernur Kalbar dan Anaknya Terkait Kasus Korupsi – Rajawali: Segera Tuntaskan, Panggil Semua Bertanggung Jawab




Jakarta, 4 Desember 2025

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyoroti serius pemeriksaan Arief Rinaldi Norsan, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang juga merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. DPP RAJAWALI juga mendesak agar kasus-kasus lain yang menyeret nama Gubernur Ria Norsan segera diusut tuntas.

 

KPK telah memanggil Arief Rinaldi Norsan sebagai saksi dan melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Barat pada hari ini, Kamis, 4 Desember 2025. Selain Arief Rinaldi, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Emma Suhartini, Eddy Dwi Pribadi, dan Istiqomah Iskandar, untuk melengkapi berkas perkara.

 

*Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang*

 

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini berpotensi melanggar:

 

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

- Pasal 3, yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

 

KPK juga tengah mendalami alur komando dan penganggaran proyek saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah, termasuk proses pengajuan, Rencana Anggaran Belanja (RAB), hingga desain teknisnya. Proyek ini menggunakan tambahan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

*Tak Hanya Kasus Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Juga Terseret Kasus Lain*

 

Selain kasus dugaan korupsi proyek jalan Mempawah yang menyeret putranya, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga tengah dalam pendalaman terkait kasus lain. Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan kepada Media pada Rabu, 5 November 2025, bahwa kasus ini sedang dalam pendalaman dan koordinasi dengan Bareskrim.

 

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar sebelumnya juga menyampaikan kepada mahasiswa bahwa dugaan korupsi di BP2TD Mempawah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar Subdit Tipikor. "Ada 10 LP (Laporan Polisi), sebagian besar sudah selesai di Pengadilan, 1 LP masih ditangani Polda, kami dapat asistensi Mabes Polri," ungkapnya kepada mahasiswa saat demonstrasi beberapa pekan lalu di Mapolda Kalbar.


Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menyatakan: “Kami dari DPP RAJAWALI sangat prihatin dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan anak dari Gubernur Kalimantan Barat, serta kasus-kasus lain yang berpotensi menyeret Gubernur Ria Norsan. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Begitu juga, kami meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat pendalaman kasus-kasus lain yang melibatkan Gubernur Ria Norsan. Siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab atas perbuatannya.” Tegasnya


Hady menambahkan, “Korupsi adalah musuh utama bangsa. Kami mendukung penuh upaya KPK dan Polri dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kami berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang diamanahkan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengawal kasus ini, memberikan informasi yang valid, dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar. Transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi." Serunya


DPP RAJAWALI akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah dan kasus-kasus lain yang melibatkan Gubernur Ria Norsan hingga tuntas. Kami berharap KPK dan Polri dapat mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Pemberantasan korupsi adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.





(Cahaya)