Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kapolres Bangli Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Putusan Perkara Pidana Pengeroyokan, Berikan Motivasi kepada Personel

 



Bangli – Kapolres Bangli AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan pengamanan sidang putusan 2  perkara pidana  yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Rabu (17/12/2025). Kehadiran Kapolres Bangli di lokasi persidangan merupakan wujud komitmen Polres Bangli dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses penegakan hukum.


Sidang putusan pertama perkara pidana pengeroyokan tersebut mengagendakan pembacaan vonis terhadap para terdakwa atas nama Jro R, I Wayan D, Ketut A, dan I Jro M. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Seftra Bestian, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan panitera dan sidang perkara kedua ‎Sidang perkara pidana penghinaan No. Perkara : 52/Pid.B/2025/PN Bli, terdakwa I WAYAN KARMADA als. GOPEL dengan agenda Putusan VONIS


Pengamanan sidang hari ini melibatkan sebanyak 81 personel yang telah ditunjuk sesuai surat perintah. Personel pengamanan disiagakan baik di dalam maupun di sekitar area Pengadilan Negeri Bangli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat persidangan turut dihadiri oleh keluarga para terdakwa.


Di sela-sela pelaksanaan pengamanan, Kapolres Bangli memberikan arahan sekaligus motivasi kepada seluruh personel yang bertugas. Kapolres menekankan pentingnya menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta tetap mengedepankan sikap humanis dalam menghadapi masyarakat. Kapolres juga mengingatkan personel agar senantiasa menjaga kekompakan, kewaspadaan, dan kesehatan selama pelaksanaan tugas pengamanan.


“Kehadiran Polri dalam setiap proses penegakan hukum harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada aparat penegak hukum, pihak pengadilan, maupun masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadikan pengamanan ini sebagai bentuk pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolres Bangli saat memberikan motivasi kepada anggota.


Sidang berlangsung mulai pukul 10.20 WITA hingga 11.20 WITA dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara dengan masa hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.


Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang putusan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung. Hal ini tidak terlepas dari kesiapsiagaan personel pengamanan serta kepemimpinan langsung Kapolres Bangli di lapangan.


Polres Bangli menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam setiap kegiatan pengamanan, khususnya pada agenda-agenda penting yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Diharapkan dengan sinergi yang baik antara kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangli senantiasa tetap aman dan kondusif.









(Cahaya)