Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Natal Penuh Makna, 9 Warga Binaan Rutan Gianyar Peroleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025

 



GIANYAR, KPK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal bagi narapidana yang beragama Kristen. Penyerahan remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, (25/12)


Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Rutan Gianyar dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 dan Nomor PAS-2238.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 25 Desember 2025.


Berdasarkan data per 25 Desember 2025, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 188 orang, yang terdiri dari 83 orang tahanan dan 105 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 17 warga binaan beragama Kristen, dengan rincian 8 orang berstatus tahanan dan 9 orang berstatus narapidana.


Sebanyak 9 orang narapidana beragama Kristen diusulkan dan seluruhnya memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Seluruh penerima remisi termasuk dalam kategori remisi normal, dengan jenis Remisi Khusus I (RK I). Adapun besaran remisi yang diberikan yaitu 15 hari kepada 7 orang narapidana dan 1 bulan kepada 2 orang narapidana.


Jika ditinjau dari jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 1 orang narapidana kasus narkotika dan 8 orang narapidana kasus pidana umum.


Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.


“Pemberian Remisi Khusus Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, sekaligus menjadi momentum refleksi dalam menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” ujar Agus Setiawan.


Kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas IIB Gianyar berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










(Cahaya)