Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Perilaku Oknum DPRD Bangkalan di Malam Hari: DPP Rajawali Panggil Proses Hukum yang Transparan

 



Bangkalan, 19 Desember 2025 

Kasus dugaan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan berinisial RTW dan APW yang tengah beraktivitas di tempat hiburan malam, seperti yang terlihat pada video yang beredar, menjadi sorotan DPP Rajawali. Aliansi Madura Indonesia (AMI) telah mendesak pemberhentian kedua oknum tersebut dari DPRD dan partai pengusungnya, menyatakan perilaku itu bertentangan dengan etika pejabat publik dan nilai-nilai moral Madura.

 

Aspek Hukum dan Undang-Undang

Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur melihat bahwa dugaan perilaku ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum dan peraturan. Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3) yang mengatur kode etik anggota lembaga legislatif. Pasal 87 UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga serta mengedepankan kepentingan publik. Kedua, peraturan internal DPRD Kabupaten Bangkalan yang secara khusus mewajibkan anggota menjaga tingkah laku yang layak sebagai wakil rakyat. Selain itu, jika tempat hiburan malam tersebut terbukti melanggar peraturan daerah, seperti adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin atau kegiatan amoral, maka kedua oknum tersebut juga berpotensi terlibat dalam pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan yang berlaku, seperti yang pernah ditegakkan dalam kasus serupa di masa lalu terkait ketentraman umum.

 

"Kami memerhatikan dengan cermat kasus ini. Anggota DPRD sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dugaan perilaku yang tidak sesuai etika ini, jika terbukti, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan harus segera mengambil langkah transparan untuk memeriksa kasus ini, dan partai pengusung juga harus bertanggung jawab menjatuhkan sanksi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.". Tegas Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jawa TImur.

 

AMI telah menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi jika tuntutannya tidak segera ditanggapi. DPW RAJAWALI mendesak BK DPRD Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Selain itu, partai politik yang mengusung RTW dan APW diharapkan dapat menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin internal.

 

DPW Rajawali berharap kasus ini dapat ditangani dengan tegas dan adil, sehingga memberikan pelajaran bagi semua anggota lembaga legislatif untuk lebih cermat dalam tingkah laku. Kejagatan hukum dan etika pejabat publik harus selalu dijaga untuk memelihara marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat. Pengawasan terhadap perilaku pejabat publik menjadi penting untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan amanah yang diberikan.








(Cahaya)