Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Ketua Majelis Hakim Wira Akan Didemo Ribuan Warga Labuan Bajo, Warkah 2 GU Diduga Disulap Yuli Mantuh Istri Johanis V Naput

 



Labuan Bajo - Sidang lanjutan sengketa tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menguji ketegasan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Wira, dituntut berdiri tegak memegang kebenaran materiil.


Hal ini disebabkan, bagaimana mungkin perkara Perdata Nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025 diputus jika warkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar terbitnya dua Gambar Ukur (GU) atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti tidak pernah dihadirkan dan diuji di persidangan.


"Demgan tanpa warkah, dasar hukum dua GU itu rapuh. Terlebih, surat tanah bertanggal 21 Oktober 1991 diketahui terbit dalam banyak versi dan dengan muatan yang berbeda-beda," kata salah seorang Emak-Emak dari korban perampasan tanah di Labuan Bajo, saat diwawancarai Senin (19/1/2025).


Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 13 Januari 2026, sejatinya dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Namun sejak awal, jalannya sidang sudah menunjukkan masalah serius.


"Pada kesempatan pertama pekan sebelumnya, tidak satu pun saksi Tergugat hadir hingga jam kerja pengadilan berakhir. Kesempatan kedua pun berjalan jauh dari ideal. Para saksi baru tiba sekitar pukul 15.00 WITA. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WITA dan baru ditutup sekitar pukul 21.00 WITA," jelasnya.


Lamanya persidangan bukan semata karena banyaknya materi, melainkan dipicu perdebatan keras antara penasihat hukum kedua belah pihak. Suasana memanas ketika penasihat hukum Penggugat secara terbuka menyebut keterangan saksi Tergugat sebagai kebohongan di hadapan Majelis Hakim. Palu Ketua Majelis Hakim Wira beberapa kali diketok untuk meredam ketegangan.


"Para Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Santosa Kadiman, keluarga Nikolaus Naput, H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, BPN, serta Notaris Billy Ginta sebagai Turut Tergugat. Dari pihak Tergugat, dua saksi yang dihadirkan adalah John Don Bosco dan Emeltus Jemau. Keduanya bukan berasal dari masyarakat adat asli Labuan Bajo," ungkapnya.


Kesaksian John Don Bosco menjadi sorotan utama. Ia dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dan bertentangan dengan kesaksiannya sendiri dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj terkait tanah 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta.


Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Oktober 2025. Dalam sidang kali ini, John Don Bosco mengaku sebagai Penata Tanah Adat yang secara lisan ditunjuk oleh fungsionaris adat Ishaka dan disetujui para tua adat.


"Klaim ini langsung dipersoalkan. Identitas tersebut dinilai tidak benar, begitu pula rangkaian keterangan yang disampaikannya," kata perempuan berhijab ini yang berjuang di PN Labuan Bajo menuntut keadilan.


Sementara itu, saksi Emeltus Jemau menyampaikan keterangan yang justru membuka fakta lain. Ia menyebut Ramang Ishaka bukan penerus pejabat fungsionaris adat, melainkan hanya ahli waris perdata dari ayahnya, almarhum Ishaka, yang dahulu menjabat sebagai fungsionaris adat. Keterangan ini memperlemah narasi kewenangan adat yang selama ini diklaim pihak Tergugat.


Ketegangan di ruang sidang sempat nyaris tak terkendali. Penonton yang mayoritas merupakan keluarga dari delapan pemilik tanah 4,1 hektare berdiri dan menunjuk ke arah penasihat hukum Santosa Kadiman dan kawan-kawan.


Emosi mereka tersulut karena pertanyaan pihak Tergugat dinilai lebih berupa opini, bukan pertanyaan berbasis fakta hukum. Ketua Majelis Hakim Wira kembali mengetok palu untuk menenangkan suasana.


Pemeriksaan saksi dipimpin oleh tim penasihat hukum Penggugat dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Partners. Tim ini terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Ni Made Midiastanti, S.H., Indah Wahyuni, S.H., dan Jon Kadis, S.H. Mereka menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar adu klaim, tetapi soal keabsahan dokumen dan tanggung jawab hukum di hadapan pengadilan.


Sorotan keras juga datang dari luar ruang sidang. Fery Adu, tokoh masyarakat adat Nggorang, saat dihubungi pada Rabu, 14 Januari 2026, menyampaikan kemarahannya atas kesaksian John Don Bosco.


“Ia ngarang-ngarang, dan ia bukan orang asli Labuan Bajo. Tokoh adat tidak kenal dia sebagai Penata Tanah Adat di sini. Kebohongan itu bisa dipidana lho,” ujar Fery dengan nada geram.


Fery juga menyinggung klaim penguasaan tanah dalam skala besar yang dinilainya tidak masuk akal.


“Mana mungkin satu orang dari luar masyarakat Labuan Bajo punya tanah sampai 40 hektare, dengan batas dari bukit ke bukit, dari bukit ke pantai. Sedangkan warga masyarakat adat Labuan Bajo tidak ada seperti itu. Padahal dalam perkara 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta yang sudah inkrah, PPJB 40 hektare antara Niko Naput dan Santosa Kadiman dinyatakan tidak sah karena objeknya adalah tanah sengketa atau milik warga Labuan Bajo,” tegasnya.


Penasihat hukum Penggugat menilai indikasi kebohongan tidak hanya muncul dari kesaksian, tetapi juga dari dokumen alas hak yang diajukan ke persidangan. Fokus gugatan Penggugat adalah tanah kurang lebih 5 hektare di objek sengketa yang di-GU-kan atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti. Namun, surat alas hak yang diserahkan ke Majelis Hakim bertanggal 21 Oktober 1991 tanpa mencantumkan luas tanah dalam meter persegi.


“Kuat indikasi bahwa Tergugat membohongi Majelis Hakim dalam perkara ini. Mana mungkin BPN menerbitkan GU tanpa luas tanah yang jelas. Surat alas hak 21 Oktober 1991 seluas 5 hektare ditempelkan? Itu tidak masuk akal,” kata penasihat hukum Penggugat.


Ia menegaskan, hampir dapat dipastikan bahwa surat alas hak 21 Oktober 1991 yang dimaksud adalah tanah sekitar 5 hektare atas nama Beatrix Seran Nggebu. Surat tersebut tercatat dalam warkah BPN dan telah dinyatakan dibatalkan pada tahun 1998.


“Hal ini bahkan ditegaskan oleh Hj. Ramang Ishaka sendiri pada tahun 2021 dalam perkara Tipikor Kupang terkait tanah Pemda 30 hektare yang sudah inkrah. Ia menyebut surat itu ‘SUDAH DIBATALKAN 1998’ oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat,” tegasnya.


Karena itu, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim bersikap tegas dan fokus pada inti persoalan. Ketua Majelis Hakim Wira diminta memerintahkan BPN menghadirkan warkah asli yang menjadi dasar terbitnya dua GU tersebut.


“Majelis Hakim harus berani dan tidak loyo. Tergugat mengunggah di e-court surat alas hak 21/10/1991 yang tidak sesuai dengan GU. Seharusnya yang diunggah adalah surat 21/10/1991 atas nama Beatrix seluas 5 hektare. Di mana surat itu disembunyikan? Pada sidang saksi 20 Januari 2026 atau saat pemeriksaan setempat 30 Januari 2026, Majelis harus meminta BPN membawa warkah asli dan memperlihatkannya. Majelis Hakim harus tegak lurus,” ujar penasihat hukum Penggugat.


Menjelang penutupan sidang, suasana yang tegang akhirnya mencair. Penasihat hukum Penggugat, Jon Kadis, menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di hadapan Majelis Hakim dan seluruh pihak.


“Terima kasih atas waktu yang diberikan ini ya, Yang Mulia Majelis Hakim. Yakinlah kami ini, termasuk saudara-saudara kami penasihat hukum Tergugat, termasuk penonton di ruangan ini, punya hati baik. Tapi meski begitu kami mohon maaf atas kekhilafan nada dan ucapan. Errare humanus est, manusia juga bisa keliru. Karena itu atas kekeliruan tersebut kami mohon dimaafkan,” ucap Jon.


Pernyataan tersebut disambut senyum dan suasana yang lebih cair di ruang sidang. Sidang pun resmi ditutup sekitar pukul 21.00 WITA.


Pemeriksaan saksi Tergugat akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026. Publik kini menunggu, apakah Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Wira, akan benar-benar memeriksa dan menguji warkah BPN sebagai kunci untuk menyingkap kebenaran dalam perkara ini. 









(Cahaya)