Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Bidkum Polda Bali Perkuat Pemahaman Personel Polres Gianyar terhadap KUHAP Baru

 



GIANYAR – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme serta pemahaman personel Polri terhadap perkembangan hukum acara pidana, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Polres Gianyar.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 09.35 hingga 11.15 WITA, bertempat di Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, dan diikuti oleh 85 personel yang terdiri dari Perwira dan Bintara Polres Gianyar serta Polsek jajaran, dengan prioritas peserta dari fungsi Reserse Kriminal.


Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa, S.S., didampingi oleh Kaurluhkum Subbidsunluhkum KOMPOL Ni Made Budhi Artini, S.H., M.H., P.S. Paur 3 IPDA I Ketut Suparta, S.H., M.H., serta Bamin 1 AIPTU Dewa Ketut Adi Pramadi, S.H.


Kapolres Gianyar yang diwakili oleh Kasikum Polres Gianyar AKP I Ketut Widiartha, S.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap perubahan-perubahan mendasar dalam KUHAP yang baru agar dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


“Kegiatan ini sangat penting bagi seluruh personel, khususnya fungsi Reskrim, untuk memahami dan mencermati perubahan dalam hukum acara pidana. Kami berharap KUHAP yang baru ini benar-benar dipelajari sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkap AKP I Ketut Widiartha.


Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Bali AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memastikan implementasi KUHAP yang baru dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkesinambungan di lingkungan Polri.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh KOMPOL Ni Made Budhi Artini, S.H., M.H., yang menjelaskan pokok-pokok perubahan dan implikasi penerapan KUHAP terbaru, kemudian diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan hukum yang kerap dihadapi personel di lapangan.








(Cahaya)