Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

PHMI dan Keluarga Korban Kekerasan Resmi Melapor kan Oknum Guru HN Atas Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Siswi kelas 1 SDN 2 Pendopo

 



Koranpemberitaankorupsi.com //| Empat Lawang _sumsel

Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang. Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pendopo berinisial S (7) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran Matematika berinisial HN, pada hari Senin yang kini korban mengalami terauma dan tidak mau kesekolah di karenakan takut pada oknum ibu guru tersebut,jelasnya 


Pada hari itu juga orang tua korban begegas pergi ke klinik Zahira guna untuk berobat dan di pisum,dan di dampingi salah satu ongota Polsek pendopo,yang juga karena kesal orang tua korban mau melaporkan kejadian tersebut  lalu angota Polsek menyarankan langsung melapor kejadian tersebut kepolres empat lawang ke bidang PPA.14/2/2026


Peristiwa memilukan tersebut mengakibatkan benjolan di bagian kening korban, sehingga memicu keprihatinan sekaligus kemarahan publik. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi kesekretariat tim Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI).


Orang tua siswi menuturkan, dirinya mengetahui kejadian itu sekitar pukul 10.00 WIB, saat anaknya pulang sekolah.

“Saya kaget melihat kening anak saya benjol. Saya langsung bertanya, ada apa dan siapa yang melakukannya. Anak saya menyebut inisial H, yang merupakan guru mata pelajaran Matematika di sekolahnya,” ungkap orang tua  korban dengan nada sedih.


Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi karena korban belum pase membaca saat proses belajar mengajar berlangsung di kelas 1 . Namun, orang tua korban mengaku sudah  menerima klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat.  pihak tim PHMI mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum Kabupaten Empat Lawang  untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.


Tim perisai hukum masyarakat indonesia (PHMI) menilai, jika dugaan ini terus berlanjut yang di takutkan akan terjadinya konpllik semakin dalam, maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku kekerasan terhadap anak terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta rupiah.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN 2 Pendopo, Dinas Pendidikan Empat Lawang, maupun terduga pelaku sudah memberikan keterangan resmi. Keluarga korban  sudah berupaya melakukan berdamai secara kekeluargaan namun hal tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan saat di konfirmasi. 

Oleh karena itu  pihak keluarga korban dan tim perisai hukum masyarakat indonesia akan menempuh jalur hukum yang berlaku atas kasus dugaan tindak kekerasan ini.


Dengan  laporan polisi No.LP/B/51/11/2026/SPKT/polres empat lawang

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sekolah harus menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya kekerasan terhadap anak. Tegas feri.