Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

 




TABANAN – Dalam proses pengurusan perizinan bangunan atau investasi tanah, masyarakat seringkali dihadapkan pada istilah teknis tata ruang seperti RTRW, RDTR, dan KKPR. Menyadari masih banyaknya kebingungan di kalangan masyarakat mengenai istilah-istilah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berinisiatif memberikan penjelasan sederhana untuk memudahkan Semeton Tabanan dalam memahami regulasi tata ruang.


Pemahaman mengenai ketiga instrumen ini dinilai sangat krusial agar masyarakat dapat mengurus izin, membeli tanah, atau mendirikan bangunan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tercipta tata kota yang tertata dan nyaman.


Berikut adalah penjelasan sederhana mengenai perbedaan mendasar antara RTRW, RDTR, dan KKPR:


1.⁠ ⁠RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah): Visi Jangka Panjang RTRW dapat diibaratkan sebagai "peta besar" atau visi jangka panjang sebuah wilayah. Dokumen ini menentukan fungsi umum suatu kawasan secara luas berdasarkan aspek administrasi. Dalam RTRW, kita dapat melihat pembagian zonasi secara garis besar, seperti mana area yang diperuntukkan bagi permukiman, kawasan hutan lindung, hingga jalur infrastruktur utama seperti jalan tol. Intinya, RTRW mengatur fungsi besar suatu kawasan.


2.⁠ ⁠RDTR (Rencana Detail Tata Ruang): Aturan Teknis Mendetail Jika RTRW adalah peta besarnya, maka RDTR adalah aturan main teknis per blok-nya. RDTR merupakan turunan dari RTRW yang jauh lebih rinci. Di dalam dokumen ini, aturan pembangunan dijelaskan secara spesifik, mulai dari berapa jumlah lantai maksimal yang boleh didirikan, batas ketinggian bangunan, hingga jarak bebas bangunan dari jalan (sempadan). RDTR berfungsi sebagai panduan teknis fisik pembangunan di lapangan.


3.⁠ ⁠KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Validator Instrumen ketiga adalah KKPR, yang berfungsi layaknya "wasit" atau validator. KKPR adalah dokumen persetujuan yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang seseorang atau badan usaha telah sesuai dengan tata ruang (RTRW/RDTR).


Sebagai contoh, jika seseorang ingin membangun pusat perbelanjaan (mal) setinggi lima lantai, KKPR akan memvalidasi dua hal utama: Apakah lokasinya sudah benar berada di zona perdagangan? Dan apakah ketinggiannya tidak melanggar aturan teknis yang berlaku? Dengan demikian, KKPR memastikan kesesuaian antara rencana investasi dengan aturan tata ruang yang ada.


Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berharap dengan memahami perbedaan ketiga istilah ini, masyarakat dapat lebih tertib administrasi dan terhindar dari kesalahan pemanfaatan lahan. Kesadaran tata ruang yang baik dari masyarakat akan berimplikasi langsung pada kemudahan perizinan berusaha dan kenyamanan lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan.












(Cahaya)