TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki warisan tanah dan belum dibalik nama untuk segera mengurus Balik Nama Sertipikat karena Waris. Langkah ini penting dilakukan agar status tanah menjadi jelas, sah, dan aman secara hukum. Memanfaatkan momen seperti pulang kampung (mudik) atau saat berkumpul bersama keluarga, masyarakat disarankan untuk sekalian membereskan urusan legalitas aset warisan.
Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, pastikan Anda telah mengurus dan memiliki tiga dokumen pendukung utama, yaitu:
1. Surat Keterangan Waris, yang bisa Anda urus di Kantor Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
2. Akta Kematian, yang bisa diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Bukti Pembayaran Pajak, yang meliputi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) melalui Kantor Pelayanan Pajak, serta PBB dan BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi yang menangani pendapatan daerah.
Setelah persiapan selesai, masyarakat dipersilakan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan berikut:
* Surat keterangan waris.
* Akta kematian.
* Sertipikat tanah asli.
* Fotokopi KTP & KK pemohon atau para ahli waris, serta identitas kuasa (apabila dikuasakan).
* Formulir permohonan yang sudah diisi, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya, dan bermaterai.
* Surat kuasa (jika prosesnya dikuasakan).
* Akta wasiat notariil (jika ada).
* Akta pembagian waris di Notaris (wajib dilampirkan apabila akan dilakukan peralihan waris kepada salah satu ahli waris saja).
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan bukti bayar yang terdiri dari: SPPT PBB tahun berjalan, BPHTB, PPh, dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Kantor Pertanahan berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya secara maksimal serta meminimalisasi sengketa pertanahan di kemudian hari.
(Cahaya)


