Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Sidak Tahap Kedua Penduduk Pendatang di Kel. Dangin Puri, Puluhan Warga Terdata

 



Kegiatan pendataan administrasi kependudukan bagi penduduk non permanen kembali dilaksanakan di wilayah Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur, pada Selasa (14/04/2026) malam. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tahap kedua sekaligus tahap terakhir dalam rangka penertiban administrasi bagi penduduk pendatang yang tinggal sementara di wilayah tersebut.


Sebelum pelaksanaan sidak, terlebih dahulu digelar apel kesiapan di Kantor Lurah Dangin Puri yang dipimpin langsung oleh Lurah Dangin Puri, didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Dangin Puri. Kegiatan ini turut melibatkan unsur perangkat kelurahan, Ketua LPM, kepala lingkungan, serta personel Linmas.


Bhabinkamtibmas Kelurahan Dangin Puri, Aiptu I Gusti Ngurah Agung Mahendra Wangsa, S.H., bersama Babinsa dan aparat terkait kemudian melaksanakan pendataan ke sejumlah lokasi kos dan kontrakan yang menjadi sasaran, di antaranya di wilayah Banjar Tegalsari, Banjar Kayumas Kelod, serta Banjar Batu Mas.


Dalam pelaksanaan sidak tersebut, petugas berhasil mendata sebanyak 30 orang penduduk Non-permanen, dengan rincian 10 orang berasal dari Bali dan 20 orang dari luar Bali. Terhadap para pendatang yang belum memiliki administrasi kependudukan, diberikan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) secara gratis sebagai bentuk pelayanan sekaligus upaya penertiban administrasi.


Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus memastikan seluruh penduduk pendatang tercatat secara administratif.


"Melalui pendataan ini diharapkan seluruh penduduk Non-permanen dapat tertib administrasi serta turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujarnya.








(Cahaya)