Gianyar – Ubud, Selasa (26/5/2026)
Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat, Babinsa Desa Peliatan Koramil 1616-02/Ubud Pelda I Made Hubuh menghadiri kegiatan mediasi terkait penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap usaha pembuatan arang yang berlokasi di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Peliatan berdasarkan surat undangan Satpol PP Kabupaten Gianyar Nomor: 005/2236/Poldam/2026.
Mediasi tersebut dilaksanakan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dampak asap dan polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas produksi arang yang dinilai mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga, serta berpotensi mempengaruhi kawasan perkebunan dan pariwisata di wilayah Ubud.
Dalam kegiatan mediasi, dibahas langkah penertiban dan penegakan Perda terhadap aktivitas usaha tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa kegiatan usaha pembuatan arang dihentikan karena lokasi usaha berada di zona perkebunan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat produksi arang.
Selain itu, pemilik usaha juga telah membuat surat pernyataan penghentian kegiatan produksi arang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil mediasi dan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, aktivitas produksi arang di lokasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kualitas udara, serta berdampak terhadap kawasan perkebunan dan pariwisata di sekitarnya.
Babinsa Desa Peliatan Pelda I Made Hubuh menyampaikan bahwa kehadiran aparat kewilayahan dalam kegiatan mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif serta mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat melalui musyawarah dan koordinasi lintas instansi.
Dengan adanya kesepakatan penghentian usaha tersebut, diharapkan potensi gangguan ketertiban masyarakat dan keluhan warga akibat pencemaran asap dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang lebih nyaman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat maupun sektor pariwisata di wilayah Ubud.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Camat Ubud, Tim Penegakan Perda Kabupaten Gianyar, Perbekel Desa Peliatan, perangkat wilayah Banjar Ambengan, serta pemilik usaha arang.
(Cahaya)


