Denpasar – Suasana pelayanan di Satpas SIM Polresta Denpasar tampak tertib dan kondusif saat petugas memberikan arahan serta panduan kepada masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (26/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya membantu proses administrasi dan tahapan pembuatan SIM, tetapi juga memberikan edukasi penting terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Petugas Satpas secara aktif memberikan penjelasan kepada para pemohon mengenai prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM agar masyarakat memahami alur pelayanan dengan baik. Dengan pendekatan humanis dan komunikatif, masyarakat yang datang merasa lebih nyaman serta terbantu selama proses pelayanan berlangsung.
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kepada para pemohon agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Penggunaan helm standar, kelengkapan surat kendaraan, penggunaan sabuk pengaman serta larangan menggunakan ponsel saat berkendara menjadi beberapa poin penting yang terus diingatkan kepada masyarakat.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H.,M.H. mengatakan bahwa edukasi tertib berlalu lintas merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Melalui pelayanan di Satpas SIM ini, kami tidak hanya memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, tetapi juga mengedukasi pemohon agar selalu tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang profesional, humanis dan edukatif, Satpas SIM Polresta Denpasar diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar.
(Cahaya)


