GIANYAR - Polres Gianyar mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama polsek jajaran sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gianyar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026).
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.
Lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah di Gianyar, mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, proyek pembangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial AFK. Tersangka diduga melakukan pencurian di kawasan Ubud dengan modus berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil uang milik korban senilai 700 dolar Amerika Serikat (AS).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial INA. Pria asal Denpasar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
Menurut catatan kepolisian, tersangka INA telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di Lapas Kerobokan.
Kasus pencurian dengan pemberatan yang menonjol lainnya terjadi di sebuah vila di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Pelaku berinisial RH ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik wisatawan asing.
Barang yang dicuri antara lain kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5. Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, mengambil barang yang mudah dijangkau, hingga berpura-pura melakukan penukaran uang asing.
“Berbagai modus digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Namun seluruh kasus berhasil kami ungkap dan para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M. Guruh Firmansyah.
Dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, enam unit telepon genggam, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Cahaya)


