Singara, KPK - Pelapor : KADEK WIDNYA, laki2, 47 th, Hindu, kartawan swasta, Almt. Bjr. Dns Belimbing, Ds Penuktukan, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.
Korban : KETUT KERTI , laki2, 75 th, Hindu, tidak bejerja, almt Banjar Dinas. Belimbing, Ds. Penuktukan, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng
Saksi - saksi :
1. GEDE S , laki2, 29 th,
2. KETUT R , laki2, 30 th
Orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah WAYAN T, laki2, 73 th,
Alat yang dipergunakan untuk melakukan pemukulan adalah 1 (satu) buah sebatang kayu (Lu)
Pada hari Selasa tanggal 13 juli 2021 sekitar pukul 06.00 wita korban dan pelaku sedang berada di dapur dimana kedua belah pihak tidak ada kecocokan sehingga terjadi keributan, kemudian pelaku memukul korban dengan sebatang kayu sepanjang 60 cm (Lu) sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala bagian belakang dan korban langsung tersungkur di tempat kejadian selanjutnya korban di larikan ke Puskesmas Tejakula oleh keluarganya, kemudian dari pihak Puskesmas Tejakula merujuk korban ke rumah sakit umum daerah singaraja untuk mendapat penanganan medis setelah itu korban di nyatakan telah meninggal dunia.
Hasil keterangan saksi-saksi percecokan tersebut karena dugaan permasalahan warisan. (Cahaya)


