Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

MARAK GALIAN ILEGAL, WARGA MINTA APARAT TIDAK TUTUP MATA

 



Jembrana, KPK - Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967). Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.


Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah, dan masalah pertambangan ini tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup. Di dalam pengelolaan lingkungan berazaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan.


Dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan  terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan akan memakai alat berat. Dimana dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.


Akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap, karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah, yang merupakan daerah utama bagi tanaman. Lapisan olah ini adalah tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan bawah. Lapisan inilah yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan pekarangan rumahnya.


Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat dipergunakan lagi atau menjadi lahan yang tidak produktif. Pada saat musim hujan lubang-lubang itu akan digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi basis sarang-sarang nyamuk.


Berdasarkan kutipan beberapa sumber, diantaranya, dikutif dari Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, Tahun 2003, menguraikan kerusakan lahan akibat pertambangan, dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan, dan dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan.


Dikutif dari Kementerian Lingkungan Hidup, Tahun 2002, kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.


Semakin besar skala kegiatan pertambangan, maka makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan ini terjadi akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.


Penambangan Galian C juga akan mengakibatkan perubahan vegetasi penutup, perubahan topograf, perubahan pola hidrologi, kerusakan tubuh tanah dan penurunan Kualitas Udara.


Dari hasil liputan, pada Jumat (17/9/2021), memang benar pada lahan milik warga, di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ada aktifitas penambangan galian diduga ilegal yang dikelola oleh Kadek, menggunakan alat berat, untuk dijual belikan.


Di sekitar tempat ini, beberapa tahun sebelumnya, bahkan sudah pernah ada warga yang meninggal dunia secara naas, akibat keruntuhan tanah tebing, lantaran bawah tebing digali secara ilegal.


Zumari dan juga Ni Luh Ganet, asal Sumbersari dan warga lainnya sejatinya sangat merasa resah atas galian ilegal ini.


"Pengelola galian ini sebenarnya telah menipu kami dengan alasan membantu penataan lahan, namun setelah penggalian, penataan tidak kunjung dilakukan hingga sekarang, hingga kami merasa sangat resah dengan adanya pengelola itu yang sekarang terus menggali disana sini", jelas mereka.


Mereka meminta kepada aparat keamanan bersikap tegas dan tidak tutup mata, karena kegiatan ini di samping melanggar aturan atau ilegal, juga sangat membahayakan. (Cahaya)