Singaraja, KPK - Pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan, Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kec. Seririt, Kab. Buleleng telah dilaksanakan *Pengeledahan terkait Dugaan Ilegal Loging (kayu Sonokeling)* yang dilakukan oleh Aparat Desa dan dibantu oleh Babinsa Desa Pangkung Paruk.
Hadir dalam kegiatan sbb :
Danramil 1609-03/Seririt, Kapten Inf Sabar Santosa.
Kanit Reskrim Polsek Seririt, Ipda Ketut Sujana.
Kepala Desa Pangkung Paruk, Ketut Sudiarsana, SE.
Babinsa Desa Pangkung Paruk beserta 2 orang anggota.
Kadus Dusun Yeh Selem.
Sekretaris Pecalang Desa Pangkung Paruk beserta 3 anggota.
Kelian Subak Basah Laba Amerta, Desa Pangkung Paruk.
Pasi Intelrem 163/Wira Satya selaku warga Desa Pangkung Paruk.
Perwakilan warga Desa Pangkung Paruk.
Batih Ops Unit Inteldim 1609/Buleleng beserta 2 orang anggota..
Pada pukul 09.00 Wita aparat Desa dan Babinsa beserta warga masyarakat melaksanakan koordinasi terlebih dahulu di rumah Kepala Desa Pangkung Paruk untuk menindaklanjuti informasi bahwa dirumah warga Desa Pangkung Paruk An. Nyoman Tirta dan Nyoman Darmawan terdapat kayu Sonokeling yang diduga hasil penebangan liar di hutan negara Desa Pangkung Paruk, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.
Pukul 10.00 Wita Kepala Desa Pangkung Paruk didampingi oleh Danramil 1609-03/Seririt berserta anggota dan Kanit Reskrim Polsek Seririt melakukan pengeledahan di dalam rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan, serta ditemukan 6 batang balok kayu sonokelling yang berukuran 2 meter.
Pukul 10.10 Wita dari temuan kayu Sonokelling tersebut dilakukan pengembangan pencarian ke sekitar rumah dan kebun milik Nyoman Tirta dan didapatkan 38 batang balok kayu Sonokelling yang berdiameter 1 s.d 2 meter yang ditutupi menggunakan daun bambu kering.
Pukul 10.30 Wita seluruh kayu Sonokelling yang didapat, dikumpulkan di halaman rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt.
Pukul 12.20 Wita sejumlah 44 batang balok kayu Sonokelling dan pemilik kayu Sonokelling tersebut dibawa ke Polsek Seririt untuk pengambilan keterangan.
Adapun identitas para pemilik kayu sonokelling sbb :
Ketut Darmawan, laki-laki, umur 39 tahun, Hindu, Petani, alamat Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kec. Seririt.
Made Santika, laki-laki, umur 45 tahun, Hindu, Petani, alamat Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kec. Seririt.
Kadek Angga, laki-laki, Umur 38 Tahun, Hindu, Petani, alamat Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kec. Seririt.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut antara lain :
Di temukannya barang bukti berupa kayu Sonokeling berjumlah 44 batang yang sudah berbentuk balok dengan diameter berpariasi dan panjang ± 1 s.d 2 meter.
Adapun lokasi ditemukannya barang bukti berupa kayu Sonokeling tersebut yaitu di dalam kamar rumah milik Ketut Darmawan sebanyak 6 batang kayu Sonokeling yang sudah berbentuk balok, sedangkan sisa kayu yang lainnya berjumlah 34 batang ditemukan disekitar rumah milik Ketut Darmawan.
Saat ini permasalahan tersebut ditangani oleh Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum.
Bahwa kasus dugaan ilegalloging yang dilakukan oleh pelaku Ketut Darmawan dan 2 orang rekannya sudah di tangani oleh Polsek Seririt untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa kayu sonokelling yang berjumlah 44 batang yang berbentuk balok dibawa ke Polsek Seririt untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.
Semua balok kayu sonokeling tersebut diduga hasil penebangan liar di hutan negara, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. (Cahaya)