Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

JAMIN HAK PILIH WBP PADA PEMILU 2024, KANWIL KEMENKUMHAM BALI ADAKAN RAKERNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2023

 



DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar acara Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2023 dengan tema "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan" serta "Sinkronisasi dan pemadanan NIK dalam rangka menyukseskan pemilu tahun 2024" bertempat di Grand Palace Hotel, Jumat (10/30).


Kegiatan rapat dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Ham RI Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama pada Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Gun Gun Gunawan, Disdukcapil se-Bali, KPU se-Bali, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bali, Pejabat Administrator dan Pengawas Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali. 


UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.


Terkait dengan pemenuhan HAM, setiap Warga Negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan umum pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Bali bersama Disdukcapil se-Bali dan KPU se-Bali melaksanakan sinkronisasi dan pemadanan NIK dalam rangka menyukseskan pemilu tahun 2024.


Membuka kegiatan Rakernis, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan pada Pemilu 2024, meskipun warga negara tersebut berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.


"Ikuti rakernis dengan seksama sehingga menemukan solusi agar WNI yang masih berstatus sebagai WBP yang telah memiliki KTP dapat mempergunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Serta perhatikan teknis penyelenggaraan pemilu di dalam Lapas dan Rutan, agar penyelenggaraan pemilu terselenggara dengan aman dan lancar." ucap Anggiat.

(Cahaya)