Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

 



Polisi menggerebek sebuah gudang pengoplosan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/6/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 160 jeriken berisi miras jenis ciu siap edar.

“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor melakukan penggerebekan miras oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan kepada wartawan di lokasi.Selain ciu dalam jeriken, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1.000 tutup botol minuman berbagai warna, sekitar 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, serta tiga set alat pengukur kadar alkohol.

Menurut Kompol Dede, proses pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan minuman biang jenis ciu dengan air mineral. “Dari satu galon ciu dicampur dengan satu galon air mineral,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Satu orang diketahui sebagai pemilik gudang, satu orang bertindak sebagai pengoplos, sementara dua lainnya merupakan kurir pengiriman hasil oplosan.

“Untuk yang diamankan ada lima orang tersangka. Satu pemilik gudang, satu karyawan bagian pengoplosan, dan dua orang pengirim barang hasil oplosan,” terang Dede.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yakni terkait kegiatan perdagangan tanpa izin edar resmi.












(Cahaya)