Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Ketum Maung AA Hady Tegaskan Dukungan ke Mahfud MD: Pejabat Korup Biang Kerok Kerusuhan, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!




 

Jakarta – 30 Agustus —2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG), organisasi yang dikenal vokal dalam penegakan hukum, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait akar masalah kericuhan demonstrasi yang berujung pada jatuhnya korban. Menurut Ketum LSM MAUNG Hadysa Prana, Mahfud MD sangat tepat sasaran dengan menyebut bahwa biang keladi dari semua ini bukanlah para demonstran atau aparat di lapangan, melainkan para pejabat korup yang serakah.

 

"Mahfud MD sudah sangat jelas melihat persoalan ini. Pejabat korup yang memainkan politik dan ekonomi serakah adalah sumber masalahnya. Mereka ini yang harus ditindak tegas, bukan malah membenturkan aparat dengan rakyat," ujar Hady Ketum DPP LSM MAUNG dalam keterangan persnya, 

 

A@ Hady sapaan akrabnya, juga menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memberantas korupsi. Menurutnya, RUU ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset-aset hasil korupsi kepada negara.

 

"RUU Perampasan Aset ini sangat krusial. Kita tidak bisa hanya menghukum koruptor dengan penjara, tetapi juga harus merampas seluruh aset hasil korupsinya. Ini akan memberikan efek jera yang signifikan dan mengembalikan kerugian negara," tegasnya.

 

Ketum Maung juga mengkritik pihak-pihak yang berusaha menghalangi pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menduga ada kepentingan tersembunyi di balik upaya tersebut.

 

"Kita harus waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba menggagalkan RUU ini. Jangan-jangan mereka adalah bagian dari jaringan korupsi yang ingin melindungi aset-aset haram mereka," katanya.

 

Aspek Hukum dan Pasal Undang-Undang:

 

Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset akan memperkuat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyitaan dan perampasan aset. Beberapa poin penting dalam RUU ini antara lain:

 

- Perluasan Definisi Aset: Memperluas definisi aset yang dapat dirampas, termasuk aset yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain.

- Pembuktian Terbalik: Menerapkan prinsip pembuktian terbalik, di mana tersangka korupsi harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah.

- Perampasan Tanpa Syarat: Memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana, jika terbukti aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan aparat penegak hukum akan lebih efektif dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

 

"Kami dari LSM Maung akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah serta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai para koruptor ini terus merajalela dan merugikan negara. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan korupsi dan mendukung upaya penegakan hukum yang tegas dan adil," pungkas  Orang nomor satu di DPP LSM MAUNag dengan semangat.

 






(Cahaya)