Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Respon Mahfud MD, LSM MAUNG: Saatnya Presiden Buktikan Komitmen, Sikat Habis Oknum Dewan dan Aparat





MATARAM — 31 Agustus 2025

Menanggapi pernyataan Bapak Mahfud MD terkait situasi terkini, di mana aparat kepolisian dan masyarakat menjadi korban dalam kerusuhan demonstrasi, saya, M.Asmak Rohady selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Provinsi Nusa Tenggata Barat , menyatakan dukungan penuh. "Pernyataan Bapak Mahfud MD secara gamblang menggambarkan realita yang kita saksikan, bahwa akar masalahnya adalah akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat" Ungkapnya

 

Sebagai seorang sekretaris DPD organisasi yang senantiasa mengawal aspirasi masyarakat, kami mendesak Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan terukur. 


Pertama, Bapak Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan yang menjadi sumber utama kekecewaan masyarakat. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, kebijakan ekonomi, sosial, dan politik yang dirasa tidak adil dan tidak transparan.

 

Kedua, kami menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara, termasuk oknum anggota dewan yang menyulut kemarahan masyarakat, serta tindakan represif atau pelanggaran prosedur oleh aparat keamanan, harus diusut tuntas dan diproses secara hukum. Tidak boleh ada impunitas bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

 

Ketiga, sanksi tegas harus diberikan kepada oknum anggota dewan yang terbukti melakukan tindakan yang memprovokasi atau menyulut kemarahan masyarakat. Tindakan ini dapat berupa pencabutan hak-hak sebagai anggota dewan, denda, atau bahkan proses pidana jika terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu, aparat keamanan yang terbukti melakukan tindakan kekerasan berlebihan, melanggar HAM, atau menyalahgunakan wewenang dalam menangani demonstrasi juga harus dikenakan sanksi yang setimpal, termasuk sanksi administratif, disiplin, hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Tuntutan ini didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, serta beberapa undang-undang terkait, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1): Menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Mengamanatkan pemberantasan KKN dalam penyelenggaraan negara.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang.

 

''Kami percaya bahwa dengan tindakan yang tegas dan terukur, Bapak Presiden dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel'

" Tutup Asmak Rohadi