Denpasar, 24 September 2025 – Satuan Binmas Polresta Denpasar melalui Kanit Binpolmas AKP I Made Widarta melaksanakan kegiatan *Sambang Edukasi Kamtibmas* di Banjar Panti Gede, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadus/Kawil, Kelian Banjar, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, AKP Widarta mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Bali,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Undang-undang ini menekankan pentingnya keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum dalam penggunaan dan transaksi elektronik, termasuk pencegahan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian, Polresta Denpasar menyerahkan bantuan sarana kontak (*sarkon*) kepada Banjar Panti Gede berupa 1 buah jam dinding, 1 lembar karpet, 3 sapu ijuk, 3 sapu lidi, 3 serok, dan 3 tong sampah.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan kepolisian dalam membangun kemitraan dengan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Denpasar.
(Cahaya)