Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

BP2TD Mempawah: Rajawali Desak Penuntasan Kasus dengan Koordinasi Bareskrim

 


 

Pontianak, Kalbar — 09 November 2025

Kasus dugaan korupsi di BP2TD Mempawah masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Terbaru,  Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) memberikan sorotan terkait perkembangan kasus yang saat ini masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

 

Menurut Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, kepada Media pada Rabu (5/11), "Sedang pendalaman dan koordinasi bareskrim." Pernyataan ini memperkuat informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada mahasiswa, bahwa dugaan korupsi BP2TD Mempawah ditangani oleh Subdit Tipikor dengan asistensi dari Mabes Polri. Disebutkan bahwa ada 10 Laporan Polisi (LP), di mana sebagian besar sudah selesai di pengadilan, sementara 1 LP masih ditangani Polda Kalbar.

 

Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang yang Relevan:

 

Kasus BP2TD Mempawah ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi. Secara hukum, kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang mungkin dilanggar antara lain:

 

- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


 "DPP RAJAWALI akan terus mengawal kasus BP2TD Mempawah ini hingga tuntas. Kami percaya bahwa dengan koordinasi yang baik antara Polda Kalbar dan Bareskrim Polri, kebenaran akan terungkap dan para pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI, dalam keterangan persnya. "Kami juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan."

 

Kasus BP2TD Mempawah menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Dengan koordinasi antara Polda Kalbar dan Bareskrim Polri, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. DPP RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berintegritas.