Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Babinsa Serongga Kawal Program PTSL, Pastikan Tanah Adat Memiliki Legalitas Jelas

 




Gianyar – Serongga, Kamis (19/2/2026) Upaya menjaga kepastian hukum atas tanah adat terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan unsur desa adat. Hal tersebut terlihat saat Babinsa Desa Serongga Koramil 1616-01/Gianyar, Kopka I Komang Sudarnita, bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya menghadiri kegiatan sosialisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai penyertifikatan tanah PKD Desa Serongga. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, dengan suasana penuh antusias dari para peserta.


Acara diawali dengan pembukaan oleh Bendesa Desa Serongga, dilanjutkan sambutan Perbekel Desa Serongga yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh undangan. Dalam pemaparannya, pihak BPN menjelaskan tindak lanjut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2017, khususnya terkait penyertifikatan tanah ayahan Desa Serongga yang akan diatasnamakan Desa Pekraman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan program pemerintah guna memastikan kejelasan letak dan luas tanah desa, serta memberikan kepastian hukum tanpa dikenakan pajak.


Sosialisasi yang berlangsung interaktif ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para tokoh adat dan perangkat desa menyampaikan berbagai pertanyaan serta masukan guna memperjelas mekanisme dan manfaat program. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, tetapi juga untuk memastikan kegiatan berjalan tertib serta mempererat komunikasi antara aparat dan masyarakat.


Turut hadir dalam kegiatan ini tokoh adat Jero Mangku Kayangan Tiga, Perbekel Desa Serongga Nyoman Gde Triyasa, Bendesa Desa Serongga Pande Made Sudarsana, anggota BPN Kabupaten Gianyar, para kelian dinas dan kelian adat se-Desa Serongga, anggota Sabe dan Kerta Desa, tokoh adat dan penglingsir, Ketua LPD, LPM, jajaran Pecalang, serta Ketua Yowana Desa Serongga. Kebersamaan seluruh unsur desa ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga aset desa dan memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.


Melalui kehadiran Babinsa dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama di tengah masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah desa sebagai aset bersama. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan warisan adat sekaligus mendukung pembangunan desa yang tertib dan berlandaskan hukum.








(Cahaya)