GIANYAR, KPK - Bali – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum warga binaan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Gianyar ini diikuti secara aktif oleh warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian, (10/2).
Penyuluhan hukum tersebut membahas berbagai perkembangan regulasi, khususnya terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyesuaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Bali menekankan pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif agar warga binaan mampu memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem peradilan pidana yang terus berkembang.
Narasumber menyampaikan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan pemasyarakatan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, termasuk bagi warga binaan.
“Pemahaman terhadap perubahan regulasi sangat penting agar warga binaan memiliki perspektif hukum yang lebih baik serta mampu beradaptasi dengan kebijakan hukum nasional yang baru,” ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan, turut mengapresiasi dukungan Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan program pembinaan yang berkualitas dan berdampak nyata.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga binaan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan. Rutan Gianyar terus berupaya menghadirkan program pembinaan yang edukatif, selaras dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, adaptif, dan berkeadilan.
(Cahaya)


