TABANAN, BALI – 17 Maret 2026 – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses Balik Nama (Peralihan Hak) Sertipikat Tanah setelah melakukan transaksi jual beli. Hal ini penting dilakukan agar kepemilikan aset tanah dan/atau bangunan sah secara hukum tercatat atas nama pembeli yang baru, guna mencegah potensi sengketa pertanahan di masa depan.
Langkah pertama yang wajib dipastikan oleh masyarakat adalah transaksi jual beli tanah atau rumah telah dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (PPATS). Setelah AJB terbit masyarakat dapat langsung mengajukan balik nama di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Alur Proses yang Mudah dan Cepat Masyarakat tidak perlu ragu datang ke Kantor Pertanahan, karena alur pelayanannya sangat jelas:
1. Penyerahan Berkas: Serahkan semua persyaratan ke loket pelayanan.
2. Verifikasi Berkas: Petugas akan langsung memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
3. Pembayaran PNBP: Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Proses Balik Nama: Setelah pembayaran, pemohon tinggal menunggu proses penyelesaian dari Kantor Pertanahan.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan Berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, serta peraturan perpajakan terkait, berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dibawa pemohon saat datang ke loket:
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa di atas meterai.
* Sertipikat tanah asli.
* Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.
* Fotokopi KTP & KK pemohon yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
* Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
* Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/SSB), Pajak Penghasilan (PPh - dibayarkan oleh penjual), serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
* Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
* Izin pemindahan hak (jika dipersyaratkan secara khusus dalam sertipikat).
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus jika pemohon adalah badan hukum).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berkomitmen memberikan kemudahan digitalisasi. Kini, masyarakat yang sedang mengurus balik nama tidak perlu repot datang ke kantor hanya untuk menanyakan progres penyelesaian. Perjalanan berkas permohonan dapat dicek secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku (tersedia di ponsel Andoid dan iOS) atau melalui website resmi atrbpn.go.id.


