Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi
Seperti yang di ketahui, Pasar tradisional Desa Adat Mengwi yang berlokasi disebelah barat kawasan Obyek Wisata Taman Ayun ini mempunyai peran penting dalam memutar roda perekonomian masyarakat Mengwi, pasar ini beroprasi 24 jam dimulai dari aktifitas pasar tradisional pada dini hari dan dilanjutkan dengan pasar senggol
Di era pandemi ini, semua pihak bahu membahu dan bekerja sama dalam penanggulangan Penyebaran Virus Cirona-19 ini, dengan memberikan Edukasi maupun pentingnya Kebiasaan Adaptasi Era Baru dalam melaksanakan Aktivitas masyarakat dikecanatan Mengwi
Untuk meningkatkan Kesadaran masyarakat tersebut, Panit 2 Unit Samapta Aiptu I Putu Sukamadya, memberikan Imbauan Protokol Kesehatan (prokes) dengan menyasar masyarakat yang melakukan interaksi dipasar Tradisional Desa Adat Mengwi ini sebagai bentuk bagian dari usaha Polri dalam melakukan Penanganan Penyebaran Covid-19. Senin (03/01/22) pukul 23.00 wita
Imbauan Prokes tersebut mencakup 5M yaitu kewajiban menggunakan masker, menjauhi atau menghindari terjadinya kerumunan, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, mengurangi mobiltas serta menjaga jarak.
Ditempat terpisah Kapolsek Mengwi Komisaris Polisi Nyoman Darsana S.H. menerangkan tujuan dilaksanakannya imbauan Prokes tersebut yakni untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya dalam melaksanakan Prokes, selain untuk keselamatan diri, juga untuk memberikan kesan kepada wisatawan bahwa Masyarakat Mengwi sudah siap untuk menyambut Kehadiran Wisatawan baik domestik maupun wisatawan mancanegara.
“karena masyarakat memiliki peran penting untuk memutus rantai penularan Covid-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru, terutama di tempat-tempat umum dimana terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi dan berpotensi terjadinya penyebaran Virus Corona 19”, tutup Kapolsek Mengwi (04/01/22). (Cahaya)