Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kasikum Polres Karangasem Menghadiri Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

 



Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem

Kamis (25/4/2024), Kasikum Polres Karangasem, IPTU I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa, S.H. menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian yang terjadi pada tangal 7 April 2024, sekitar pukul 05.30 WITA dan 06.00 WITA di Pasar Abang, Desa dan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan di Pasar Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang dialami oleh dua orang korban dengan inisial NNYK dan NLK yang diduga dilakukan oleh satu orang tersangka perempuan dengan inisial KAAA Alias A, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  


Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruangan Keadilan Restoratif Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Prayoga, S.I.K., M.H., dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, Seksi Hukum Polres Karangasem, para korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya, serta tokoh masyarakat.


Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan pencurian tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada  yang berhak, mencabut status tersangka, mengeluarkan tersangka dari tahanan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.


Setelah pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, Kasikum Polres Karangasem atas seizin Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. 


“Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh para korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum”, ungkap Kasikum.


“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses  penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berpekara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri”, tambah Kasikum.  


Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar  telah sepakat untuk menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan pencurian tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tutup Kasikum.





(Cahaya)